Gara-gara Adegan Ciuman, KPI Tegur Film Kartun Shaun The Sheep
ByTheWay Article - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) melayangkan surat teguran kepada MNC TV atas tayangan film kartun Shaun The Sheep, Senin (7/8/2017).
Dikutip dari laman kpi.go.id, alasan pemberian teguran itu karena ditemukan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita dalam animasi berformat stop-motion tersebut.
Berdasarkan pemantauan KPI, pelanggaran itu terdapat dalam salah satu episode Shaun The Sheep yang tayang pada 21 Juli 2017 pukul 09.02 WIB.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrasi teguran tertulis," tulis Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam surat tegurannya.
Tayangan Shaun The Sheep itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g.
Rahmat juga meminta agar pihak stasiun televisi mengevaluasi program Shaun The Sheep agar tak terjadi lagi kekeliruan yang sama.
"Kami minta MNC TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran," tulis Rahmat.